Jurnas.com | PAKAR hukum Todung Mulya Lubis ingin RI menerapkan moratorium nasional eksekusi hukuman mati. Sebab menurutnya, pelaksanaan jenis hukuman tersebut tak menghormati hak hidup manusia.
“Seperti yang disampaikan Bagir Manan, setiap orang yang sudah dijatuhi pidana mati kalau dalam waktu lima tahun berkelakuan baik hukumannya bisa menjadi hukuman seumur hidup,” kata Todung dalam diskusi publik ‘Perlindungan Buruh Migra dan upaya Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia’, di Jakarta, Senin (10/10).
Mengacu pada regulasi internasional, mestinya hukuman mati dijatuhkan pada the most serious crime. “Tapi kita tak mendefinisikan the most serious crime itu sesuai hukum internasional. Misalnya, (masalah) narkotika yang tetap diberlakukan hukuman mati,” kata Todung.
Sejalan dengan peringatan Hari Anti Hukuman Mati Internasional mengingatkan kembali pada kasus-kasus eksusi hukuman mati yang menimpa WNI. Baik mereka yang dihukum di dalam negeri maupun kasus TKI yang dihukum mati di luar negeri.
Todung mengingatkan, dalam praktik kriminal, pelaksanaan eksekusi mari tidak bisa asal-asalan. “Kita tidak bisa menghidupkan lagi orang yang sudah mati walau orang itu ternyata tidak bersalah. Banyak kasus seperti ini yang terjadi," katanya.
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)




