Siaran Pers
No. 001/Siaran Pers/Imparsial/I/2012
Pembahasan RUU Keamanan Nasional sepertinya akan dilakukan pada awal tahun 2012. RUU Kamnas kini telah menjadi salah satu RUU bidang keamanan yang diprioritaskan untuk dibahas oleh parlemen dan pemerintah pada 2012 sesuai dengan agenda Prolegnas yang telah ditentukan sebelumnya.
Imparsial menilai beberapa rumusan pasal dalam RUU Kamnas masih memiliki permasalahan redaksional maupun substansial yang tidak sejalan dengan tata nilai HAM; bersifat multitafsir dan obscure; mengancam penegakkan hukum; dan mengancam kebebasan pers.
Kurang lebih terdapat 15 Pasal bermasalah dalam Draft RUU Keamanan Nasional. Terlalu luasnya kategori ancaman keamanan nasional tentu menjadi ruang besar terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Dengan atas nama ancaman terhadap keamanan nasional yang luas itu maka negara dapat mengidentifikasi kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan sebagai bagian dari ancaman keamanan sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Lebih dari itu, pemberian kewenanangan khusus bagi TNI dan BIN untuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan sebagaimana diatur dalam penjelasan pasal 54 huruf e jo pasal 20 RUU Keamanan Nasional mengancam penegakkan hukum, HAM dan demokrasi itu sendiri.
Pemberian kewenangan menangkap kepada BIN dan TNI bukan hanya akan merusak mekanisme criminal justice system tetapi juga akan membajak sistem penegakkan hukum itu sendiri. Sebagai lembaga yang bukan menjadi bagian dari aparat penegak hukum, pemberian kewenangan menangkap BIN dan TNI sama saja melegalisasi kewenangan penculikan di dalam RUU Keamanan nasional mengingat proses yang dilakukan tanpa di damping pengacara, tidak diketahui keluarga ataupun pihak lain yang terkait sebagaimana di atur dalam KUHAP.
Penting untuk diingat bahawa kewenangan penangkapan sebagai bentuk upaya paksa dalam proses penegakan hukum hanya bisa dan boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum yakni Polisi, Jaksa dan lembaga penegak hukum lainnya. Dalam konteks itu, BIN maupun TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum sehingga adalah salah dan keliru apabila mereka diberikan kewenangan menangkap.
Pemberian kewenangan penangkapan kepada lembaga intelejen dan TNI akan menimbulkan tumpang tindih kerja antar aktor keamanan khususnya antara BIN, TNI dengan institusi kepolisian. Hal ini akan menimbulkan kerumitan dalam tata kelola sistem keamanan nasional dan menimbulkan persoalan dalam pertanggungjawaban (akuntabilitas) dalam pelaksanaaanya. Pemberian kewenangan menangkap dan memeriksa itu langkah mundur bagi reformasi sektor keamanan.
RUU Keamanan Nasional tidak perlu memberikan dan mengatur tugas pokok baru kepada aktor-aktor keamanan mengingat tugas pokok aktor-aktor keamanan sudah diatur dalam undang-undang organiknya yakni UU TNI, UU Polisi, dan UU Intelijen.
Selain untuk memperkuat sistem keamanan nasional, pembentukan RUU keamanan nasional sejatinya ditujukkan untuk mengatasi area abu-abu (grey area) di wilayah keamanan yang dalam situasi dan kondisi tertentu dibutuhkan penanggulangan yang komprehensif dalam menghadapi meningkatnya eskalasi ancaman sehingga dibutuhkan perbantuan atau kerjasama antar aktor keamanan. Dengan demikian, domain besar pengaturan RUU Keamanan nasional sebenarnya lebih menekankan kepada upaya membangun interagency cooperation antar aktor keamanan ketika menghadapi situasi kritis maupun darurat.
Imparsial menilai bahwa keberadaan Dewan Keamanan Nasional (DKN) hanyalah sebagai penasihat dan pembantu Presiden yang memberikan alternatif kebijakan kepada Presiden di dalam kerangka menetapkan kebijakan keamanan nasional yang ditetapkan oleh Presiden.
Dewan keamanan nasional tidak boleh memiliki kewenangan untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional karena kewenangan itu ada ditangan Presiden. Pemberian kewenangan untuk mengendalikan penyelenggaraan keamanan nasional kepada DKN adalah bentuk pengambilalihan kewenangan Presiden oleh DKN yang jelas-jelas bertentangan dengan Konstitusi.
Imparsial mendesak kepada parlemen dan pemerintah untuk merubah dan memperbaiki pasal-pasal dalam RUU Kamnas yang masih bermasalah dan masih mengandung banyak kelemahan dengan melibatkan dan mengakomodasi aspirasi dari masyarakat sipil.
Jakarta, 11 Januari 2012
Imparsial
Diskusi Publik
Kenaikan Harga BBM vs. Belanja Senjata Rp. 150 Triliun (Menyoal Transparansi dan Alokasi Belanja Senjata TNI)
Rabu, 28 Maret 2012, Pukul. 14.30 s/d Selesai Tempat:
Kantor HRWG (Human Right Working Group)
Alamat: Jln. Rp Soeroso 41, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat (Depan Restauran Roro Jonggrang)
Pembicara:
- TB. Hasanuddin (Wakil Ketua Komisi I DPR RI)
- Danang Widoyoko (Koordinator ICW)



